berita

OJK Rilis Aturan Baru, Batasi Bank Dkk Salurkan Kredit Lewat Fintech

DAFTAR ISI
    Berita

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait fintech lending atau pinjaman online. Salah satunya, membatasi pemberi dana alias lender, termasuk bank, dalam menyalurkan kredit lewat fintech.


    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) atau platform pinjaman online. Salah satunya, membatasi penyaluran kredit oleh pemberi dana atau lender lewat fintech. “Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan,” demikian dikutip dari Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Selasa (19/7).


    Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya dilakukan secara bertahap dengan ketentuan, sebagai berikut: Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya maksimum 80% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan berjalan paling lambat enam bulan sejak POJK ini diundangkan Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya maksimum 50% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan berjalan paling lambat 12 bulan sejak POJK ini diundangkan Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya maksimum 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan berjalan paling lambat 18 bulan sejak POJK ini diundangkan “Besaran itu ditentukan berdasarkan informasi transaksi pendanaan penyelenggara sewaktu-waktu,” demikian dikutip.


    OJK memang menggodok aturan yang akan membatasi pemberi pinjaman atau lender institusi, menyalurkan kredit lewat penyelenggara fintech lending sejak tahun lalu. Ini bertujuan mengurangi ketergantungan fintech terhadap bank.


    Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B Bambang W Budiawan mengatakan, otoritas akan memperjelas kriteria lender institusi lewat regulasi tersebut, terutama yang berasal dari luar negeri. Ini agar fungsi pengawasan lebih efektif dan terukur. Selain itu, penyaluran kredit lender institusi seperti bank, dibatasi 25% dari total outstanding tahunan penyelenggara fintech lending. "Ketergantungan platform sangat tinggi pada lender tertentu," kata Bambang kepada Katadata.co.id, Jumat (26/11/2021).


    Menurutnya, platform fintech lending dengan jumlah lender institusi yang sedikit tetapi menguasai akumulasi kredit, kurang baik dari sisi manajemen risiko. "Lender dapat mengendalikan penyelenggara fintech," ujarnya.

    K
    O
    N
    T
    A
    K

    PENGAJUAN

    SIMULASI
    HOME

    BERITA

    KONTAK KAMI