Bprnews.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyatakan bahwa OJK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Hal ini menjadikan OJK belum dapat memastikan jumlah pasti BPR yang akan dilikuidasi atau menjadi pasien OJK pada tahun ini.
"Dalam proses pemeriksaan BPR yang masih berlangsung, belum ada angka final yang bisa kami sampaikan," ungkapnya kepada Tempo pada Senin, 19 Februari 2024.
Selama dua bulan pertama tahun 2024, OJK telah mencabut izin usaha empat BPR, yaitu Koperasi BPR Wijaya Kusuma, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, dan PT BPR Bank Pasar Bhakti. Dian Ediana menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memberikan penguatan yang signifikan bagi BPR. Namun, hal ini memerlukan penyesuaian dalam regulasi dan sistem pengawasan.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa penyesuaian ini tidaklah mudah dan memerlukan persiapan yang matang dalam regulasi dan sistem pengawasan," katanya.
Jika ditemukan BPR yang memiliki masalah mendasar atau terlibat dalam praktik kecurangan, penanganannya akan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sementara oknum yang terlibat akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
"Dalam konteks penyehatan sektor perbankan, termasuk BPR, OJK memiliki batas waktu maksimal satu tahun. Jika tidak terselesaikan dalam waktu tersebut, kasusnya akan diserahkan ke LPS sesuai ketentuan Undang-Undang," jelas Dian Ediana.
Dian Ediana menegaskan bahwa BPR harus menjadi bank yang dapat dipercaya oleh masyarakat, efisien, dan memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan. Oleh karena itu, OJK akan segera merilis roadmap pengembangan dan penguatan BPR sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan kinerja sektor ini.
"Dalam beberapa bulan ke depan, OJK akan mengeluarkan roadmap pengembangan dan penguatan BPR. Aturan baru yang akan diterapkan tahun 2024 ini merupakan bagian dari roadmap tersebut," tambahnya.