Sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan akta perubahan nomor 99 tanggal 22 Februari 2024 oleh Notaris Nuning Indraeni, S.H. yang telah disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0013452.AH.01.02 tahun 2024 tanggal 29 Februari 2024.
Berikut kami sampaikan perubahan nama sebagai berikut :
Semula :
PT. Bank Perkreditan Rakyat Eleska Artha
Menjadi :
PT. Bank Perekonomian Rakyat Eleska Artha
disingkat
PT. BPR Eleska Artha